PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1975 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan Penggabungannya Dengan Perusahaan Negara Perkebunan XXIV yang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
PP Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan Penggabungannya Dengan Perusahaan Negara Perkebunan XXIV yang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Ditetapkan Tanggal
28 April 1975
Diundangkan Tanggal
28 April 1975
Berlaku Tanggal
28 April 1975
Sumber
LN. 1975/ Nomor 19, LL Setkab : 8 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XX Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIV, XXV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XI
Mencabut :
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXIV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Download Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1975 melalui link di bawah ini: