Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 Tahun 1994 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil dan untuk lebih menjamin mutu kepemimpinan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
15 Tahun 1994
Tahun
1994
Tentang
PP Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
Ditetapkan Tanggal
18 April 1994
Diundangkan Tanggal
18 April 1994
Berlaku Tanggal
18 April 1994
Sumber
LN. 1994 No. 21, TLN No. 3546, LL SETNEG : 12 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Download Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.