Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 Tahun 1994 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil dan untuk lebih menjamin mutu kepemimpinan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
15 Tahun 1994

Tahun
1994

Tentang
PP Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural

Ditetapkan Tanggal
18 April 1994

Diundangkan Tanggal
18 April 1994

Berlaku Tanggal
18 April 1994

Sumber
LN. 1994 No. 21, TLN No. 3546, LL SETNEG : 12 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural

Download Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.