Peraturan Menteri Dalam Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memberikan kemudahan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan bahan bakar minyak untuk kapal angkutan laut luar negeri, sesuai dengan kelaziman internasional, perlu diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri;

PENGERTIAN

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 ini yang dimaksud dengan:

Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
15 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
PP Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri
Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
12 Maret 2015
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2015/NO.52, TLN.2015/NO.5676, JDIH peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 15 Tahun 2015

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More