PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1967 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyswaratan Rakyat Sementara
PP Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyswaratan Rakyat Sementara
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 1967
Diundangkan Tanggal
28 Desember 1967
Berlaku Tanggal
01 Januari 1968
Sumber
LN. 1967/ No 28, TLN No 2836, LL Bphn : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedududkan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota M.P.R.S. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961 Dan Telah Dirobah Dan Ditambah Terachir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2836)
Download Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1967 melalui link di bawah ini: