PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1975 Tentang Perubahan Pasal 1 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Uang Kehormatan Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
PP Tentang Perubahan Pasal 1 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Uang Kehormatan Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ditetapkan Tanggal
09 Mei 1975
Diundangkan Tanggal
09 Mei 1975
Berlaku Tanggal
09 Mei 1975
Sumber
LN. 1975/ Nomor 21, LL Setkab : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
Download Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1975 melalui link di bawah ini: