Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa peran Koperasi dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat sangat strategis, sehingga Pemerintah berkewajiban menciptakan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi melalui kegiatan penyuluhan, pemberian bimbingan, kemudahan dan perlindungan;
  2. bahwa salah satu tugas Pemerintah dalam upaya menciptakan iklim serta kondisi dimaksud, adalah mewujudkan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri;
  3. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Pemerintah diberikan kewenangan untuk membubarkan Koperasi apabila berdasarkan alasan-alasan tertentu kegiatannya dirasakan dapat menghambat dan membahayakan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri;
  4. bahwa berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan Pasal 48 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dipandang perlu mengatur Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
17 Tahun 1994

Tahun
1994

Tentang
PP Tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 melalui link di bawah ini:

Download PDF (59.29 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.