Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa peran Koperasi dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat sangat strategis, sehingga Pemerintah berkewajiban menciptakan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi melalui kegiatan penyuluhan, pemberian bimbingan, kemudahan dan perlindungan;
- bahwa salah satu tugas Pemerintah dalam upaya menciptakan iklim serta kondisi dimaksud, adalah mewujudkan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Pemerintah diberikan kewenangan untuk membubarkan Koperasi apabila berdasarkan alasan-alasan tertentu kegiatannya dirasakan dapat menghambat dan membahayakan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri;
- bahwa berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan Pasal 48 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dipandang perlu mengatur Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
17 Tahun 1994
Tahun
1994
Tentang
PP Tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.