Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasat 124 ayat (2), Pasal 178 ayat (2), dan Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah.
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah
Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2017
Diundangkan Tanggal
02 Juni 2017
Berlaku Tanggal
02 Juni 2017
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 106
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6057
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD
Download Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 18 Tahun 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.