Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
19 Tahun 1965

Tahun
1965

Tentang
PP Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)

Ditetapkan Tanggal
13 Mei 1965

Diundangkan Tanggal
13 Mei 1965

Berlaku Tanggal
01 Januari 1965

Sumber
LN. 1965/ 34, LL BPHN: 6 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1984 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Gas Negara (PGN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum)

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1970 tentang Perubahan Pasal 11 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 34) Sebagaimana Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1969 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 34) Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara

Download Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 melalui link di bawah ini:

Download PDF (16.69 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.