PP Tentang Kedudukan, Kedudukan Keuangan, dan Hak Kepegawaian Lainnya Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 1977
Diundangkan Tanggal
30 Maret 1977
Berlaku Tanggal
01 April 1977
Sumber
LN. 1977/ Nomor 24 LL Setkab : 9 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1977 melalui link di bawah ini: