Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa lingkungan laut beserta sumber daya alamnya berdasarkan Wawasan Nusantara merupakan salah satu bagian lingkungan hidup yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, berfungsi sebagai ruang bagi kehidupan Bangsa;
  2. bahwa pengelolaan lingkungan laut beserta sumber daya alamnya bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dan kelangsungan makhluk hidup lainnya;
  3. bahwa meningkatnya kegiatan pembangunan di darat dan di laut maupun pemanfaatan laut beserta sumber daya alamnya dapat mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan laut yang akhirnya dapat menurunkan mutu serta fungsi laut;
  4. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
19 Tahun 1999

Tahun
1999

Tentang
PP Tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut

Ditetapkan Tanggal
27 Februari 1999

Diundangkan Tanggal
27 Februari 1999

Berlaku Tanggal
27 Februari 1999

Sumber
LN.1999/NO.32, TLN.1999/NO.3816, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Download Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:

Download PDF (86.87 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.