Peraturan Menteri Dalam Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1955 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1952 (lembaran-negara Nomor 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah Dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1955

Entitas Pemerintah Pusat
Jenis Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 2 Tahun 1955
Tahun 1955
Tentang PP Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1952 (lembaran-negara Nomor 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah Dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
Tanggal Ditetapkan 15 Januari 1955
Tanggal Diundangkan 04 Februari 1955
Berlaku Tanggal 01 Januari 1955
Sumber LN. 1955/Nomor 3, TLN. Nomor 747, LLBPHN : 2 HLM

Download Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1955 melalui link di bawah ini:

Download PDF (22.76 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More