Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1955
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Nomor | 2 Tahun 1955 |
Tahun | 1955 |
Tentang | PP Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1952 (lembaran-negara Nomor 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah Dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah |
Tanggal Ditetapkan | 15 Januari 1955 |
Tanggal Diundangkan | 04 Februari 1955 |
Berlaku Tanggal | 01 Januari 1955 |
Sumber | LN. 1955/Nomor 3, TLN. Nomor 747, LLBPHN : 2 HLM |
Download Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1955 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More