Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, perlu menetapkan ketentuan mengenai kewajiban dan pembebasan untuk ditera dan ditera ulang serta syarat-syarat bagi alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dengan Peraturan Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
2 Tahun 1985
Tahun
1985
Tentang
PP Tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya
Ditetapkan Tanggal
7 Januari 1985
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 4
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3283
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3283
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.