Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, perlu menetapkan ketentuan mengenai kewajiban dan pembebasan untuk ditera dan ditera ulang serta syarat-syarat bagi alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dengan Peraturan Pemerintah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
2 Tahun 1985

Tahun
1985

Tentang
PP Tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya

Ditetapkan Tanggal
7 Januari 1985

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 4
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3283

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 melalui link di bawah ini:

Download PDF (49.54 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.