Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung ke Kota Seroang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1986 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa demi peningkatan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Daerah, maka kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dipandang perlu untuk dipindahkan dari dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung ke lokasi yang lebih tepat dan lebih baik di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung;
- bahwa kota Soreang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi Ibukota yang baru bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pemindahan lbukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung ke Kota Soreang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung ke Kota Seroang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung
Diundangkan Tanggal
16 Januari 1986
Sumber
LN.1986/NO.2, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1986 melalui link di bawah ini:
Download PDF (20.57 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.