Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir serta pemanfaatan bahan nuklir diperlukan persyaratan dan tata cara perizinan yang lebih ketat, transparan, jelas, tegas, dan adil dengan mempertimbangkan keselamatan serta keamanan instalasi nuklir dan bahan nuklir, untuk menjamin keselamatan pekerja, anggota masyarakat, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup;
  2. bahwa dengan pengaturan perizinan instalasi nuklir dan pemanfaatan bahan nuklir akan memberikan kepastian dalam pengusahaan pemanfaatan tenaga nuklir yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat;
  3. bahwa untuk pengaturan yang lebih komprehensif mengenai perizinan instalasi nuklir dan pemanfaatan bahan nuklir perlu diatur dalam satu peraturan pemerintah tersendiri yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang Perizinan Reaktor Nuklir dan mencabut ketentuan mengenai perizinan pemanfaatan bahan nuklir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
2 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
PP Tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir

Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2014

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2014

Berlaku Tanggal
16 Januari 2014

Sumber
LN.2014/NO.8, TLN.2014/NO.5496, JDIH peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang Perizinan Reaktor Nuklir

Download Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 2 Tahun 2014

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.