PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1960 Tentang Masa Kerja yang Dihitung untuk Pensiun, Seperti dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1952
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
20 Tahun 1960
Tahun
1960
Tentang
PP Tentang Masa Kerja yang Dihitung untuk Pensiun, Seperti dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1952
Ditetapkan Tanggal
13 April 1960
Diundangkan Tanggal
13 April 1960
Berlaku Tanggal
31 Desember 1954
Sumber
LN. 1960/Nomor 49, TLN. Nomor 1975, LL : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1954 tentang Pelaksanaan Pasal 2, Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 47 Tahun 1952)
Download Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1960 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.