Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1960

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1960 Tentang Masa Kerja yang Dihitung untuk Pensiun, Seperti dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1952

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
20 Tahun 1960

Tahun
1960

Tentang
PP Tentang Masa Kerja yang Dihitung untuk Pensiun, Seperti dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1952

Ditetapkan Tanggal
13 April 1960

Diundangkan Tanggal
13 April 1960

Berlaku Tanggal
31 Desember 1954

Sumber
LN. 1960/Nomor 49, TLN. Nomor 1975, LL : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1954 tentang Pelaksanaan Pasal 2, Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 47 Tahun 1952)

Download Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1960 melalui link di bawah ini:

Download PDF (32.08 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.