Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun dengan Undang-Undang, sebagai wujud pengelolaan keuangan negara;
- bahwa dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, disusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- bahwa belum ada peraturan perUndang-Undangan yang dapat digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf d perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Kerja Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Rencana Kerja Pemerintah
Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2004
Diundangkan Tanggal
05 Agustus 2004
Berlaku Tanggal
05 Agustus 2004
Sumber
LN.2004/NO.74, TLN.2004/NO.4405, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Download Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.