Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang Yang Diduga Merupakan Atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (21 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
20 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
PP Tentang Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang Yang Diduga Merupakan Atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2017
Diundangkan Tanggal
02 Juni 2017
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2017/NO.108, TLN.2017/NO.6059, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 20 Tahun 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.