PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 207 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama dan Menteri
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
207 Tahun 1961
Tahun
1961
Tentang
PP Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama dan Menteri
Ditetapkan Tanggal
30 Juni 1961
Diundangkan Tanggal
30 Juni 1961
Berlaku Tanggal
30 Juni 1961
Sumber
LN. 1961/248, TLN Nomor 2292, LL BPHN : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
Download Peraturan Pemerintah Nomor 207 Tahun 1961 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.