PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951 Tentang Pemberian Tunjangan kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia yang Telah Meletakkan Jabatan
PP Tentang Pemberian Tunjangan kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia yang Telah Meletakkan Jabatan
Ditetapkan Tanggal
17 Maret 1951
Diundangkan Tanggal
19 Maret 1951
Berlaku Tanggal
27 Desember 1949
Sumber
LN 1951/Nomor 33, TLN Nomor 96, bphn.go.id : 3 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negera Serta Janda/Dudanya
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1956 tentang Pemberian Tunjangan Jabatan kepada Para Hakim Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1953 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Dahulu Nomor 22 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951, Mengenai Jumlah Tunjangan Tertinggi yang dapat diberikan Berturut-Turut Kepada Bekas Presiden/Wakil Presiden dan Menteri Negara Republik Indonesia
Download Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951 melalui link di bawah ini: