PP Tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan
Ditetapkan Tanggal
23 Mei 1970
Diundangkan Tanggal
23 Mei 1970
Berlaku Tanggal
23 Mei 1970
Sumber
LN. 1970/ No 31 , TLN No 2935, LL Bphn : 7 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan Dan Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1975 tentang Perubahan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 Tentang Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan
Download Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 melalui link di bawah ini: