Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1977 Tentang Pensiun Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang Tidak Merangkap Jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
PP Tentang Pensiun Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang Tidak Merangkap Jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 1977
Diundangkan Tanggal
30 Maret 1977
Berlaku Tanggal
30 Maret 1977
Sumber
LN. 1977/ Nomor 26 LL Setkab : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1977 melalui link di bawah ini: