Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998 Tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samudera Besar ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Minas Serta Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
21 Tahun 1998

Tahun
1998

Tentang
PP Tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samudera Besar ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Minas Serta Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 1998

Diundangkan Tanggal
13 Februari 1998

Berlaku Tanggal
13 Februari 1998

Sumber
LN.1998/NO.33, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Perikanan Negara (Pn Perikani) Sulawesi Utara/Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Perikanan Maluku
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perikanan Di Pekalongan (Jawa Tengah)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perikanan Laut

Download Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:

Download PDF (38.68 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.