PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998 Tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samudera Besar ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Minas Serta Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina
PP Tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samudera Besar ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Minas Serta Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 1998
Diundangkan Tanggal
13 Februari 1998
Berlaku Tanggal
13 Februari 1998
Sumber
LN.1998/NO.33, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Perikanan Negara (Pn Perikani) Sulawesi Utara/Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Perikanan Maluku
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perikanan Di Pekalongan (Jawa Tengah)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perikanan Laut
Download Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998 melalui link di bawah ini: