PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset Yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (7) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
21 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
PP Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset Yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
23 Mei 2018
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2018/NO.80, TLN.2018/NO.6210, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.