PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia
PP Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
30 Juni 1961
Diundangkan Tanggal
30 Juni 1961
Berlaku Tanggal
01 Januari 1961
Sumber
LN. 1961/252, TLN Nomor 2296, LL BPHN : 6 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jernderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah Nomor 208 tahun 1961, Nomor 211 Tahun 1961 dan Nomor 212 Tahun 1961
Mencabut :
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik
Download Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961 melalui link di bawah ini: