PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1991 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Utara
PP Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Utara
Ditetapkan Tanggal
01 April 1991
Diundangkan Tanggal
01 April 1991
Berlaku Tanggal
01 April 1991
Sumber
LN. 1991, LL Setkab : 6 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Kehutanan Negara
Download Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1991 melalui link di bawah ini: