Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undangundang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa hak-hak yang diberikan kepada Veteran Republik Indonesia sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum serta rasa keadilan bagi Veteran Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
23 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
PP Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undangundang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2016
Diundangkan Tanggal
27 Juni 2016
Berlaku Tanggal
27 Juni 2016
Sumber
LN.2016/NO.119, TLN.2016/NO.5892, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia
Download Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 23 Tahun 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.