PP Tentang Perubahan dan Tambahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950
Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 1950
Diundangkan Tanggal
16 Agustus 1950
Berlaku Tanggal
16 Agustus 1950
Sumber
LN.1950, No.62, LL BPHN : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan-Kemahalan Dan Tunjangan-Keluarga Kepada Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Mengubah :
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950 tentang Pemberian Pangkat Militer Tituler Kepada Hakim Yang Bukan Perwira. Jaksa Serta Panitera Pada Pengadilan/Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan
Download Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1950 melalui link di bawah ini: