PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1953 Tentang Pemberian Uang Duka/Penghibur kepada Janda/Ahli Waris Pegawai yang Tewas dalam Melakukan Kewajibannya
PP Tentang Pemberian Uang Duka/Penghibur kepada Janda/Ahli Waris Pegawai yang Tewas dalam Melakukan Kewajibannya
Ditetapkan Tanggal
09 Mei 1953
Diundangkan Tanggal
05 Juni 1953
Berlaku Tanggal
01 Januari 1953
Sumber
LN. 1953/Nomor 41, TLN. Nomor 419, LLBPHN : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, Dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1953 Mengenai Pemberian Uang Duka/Penghibur Kepada Janda/Ahli Waris Pegawai yang Tewas dalam Melakukan Kewajibannya
Download Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1953 melalui link di bawah ini: