Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Barat Menjadi Provinsi Papua Barat

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa nama Provinsi Irian Jaya Barat ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong;
  2. bahwa aspirasi berbagai elemen masyarakat di Provinsi Irian Jaya Barat menginginkan perubahan nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat;
  3. bahwa perubahan nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat sesuai surat Gubernur Irian Jaya Barat Nomor 120/175/GIJB/2007 tanggal 19 Februari 2007 perihal usul perubahan nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 16 Februari 2007 tentang Persetujuan Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat Menjadi Provinsi Papua Barat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat Menjadi Provinsi Papua Barat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
24 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
PP Tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Barat Menjadi Provinsi Papua Barat

Ditetapkan Tanggal
18 April 2007

Diundangkan Tanggal
18 April 2007

Berlaku Tanggal
18 April 2007

Sumber
LN. 2007 No. 56, TLN No. 4718, LL SETNEG : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.