Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka peningkatan pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki tenaga kerja dan memastikan kualitas tenaga kerja sesuai kebutuhan dan persyaratan kerja sehingga mampu meningkatkan daya saing, perlu diatur mengenai sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan secara komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan.
  2. bahwa ketentuan mengenai sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi usaha dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
24 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
PP Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan

Ditetapkan Tanggal
05 Mei 2023

Diundangkan Tanggal
05 Mei 2023

Berlaku Tanggal
05 Mei 2023

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 63
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6872

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi Dan Sertifikasi Usaha Di Bidang Pariwisata

Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.9 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.