PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mempercepat proses perluasan pengikut sertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan-perusahaan swasta melalui pasar modal menuju pemerataan pendapatan, dan untuk lebih efektif menghimpun dana dari masyarakat agar dapat digunakan secara produktif dalam pembiayaan pembangunan nasional, perlu didirikan suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969;
- bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) termaksud perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 1976
Diundangkan Tanggal
27 Desember 1976
Berlaku Tanggal
27 Desember 1976
Sumber
LN. 1976, LL Setkab : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) “Dana Reksa”
Download Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 melalui link di bawah ini:
Download PDF (24.47 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.