Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
25 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
PP Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
Ditetapkan Tanggal
18 April 2011
Diundangkan Tanggal
18 April 2011
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2011/NO.46, TLN.2011/NO.5211, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 25 Tahun 2011
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.