PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1950 Tentang Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Wakil Presiden Republik Indonesia
PP Tentang Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Wakil Presiden Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
07 November 1950
Diundangkan Tanggal
14 November 1950
Berlaku Tanggal
14 Oktober 1950
Sumber
LN. 1950, NO. 68. LL BPHN : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1952 tentang Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Presiden, Wakil Presiden, Peraturan Daerahna Menteri, Wakil-Peraturan Daerahna Menteri Dan Para Menteri Republik Indonesia
Download Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1950 melalui link di bawah ini: