PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1950 Tentang Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Wakil Perdana Menteri
PP Tentang Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Wakil Perdana Menteri
Ditetapkan Tanggal
07 November 1950
Diundangkan Tanggal
14 November 1960
Berlaku Tanggal
06 September 1950
Sumber
LN. 1950, Nomor 69
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Peraturan Daerahna Menteri, Wakil-Wakil Peraturan Daerahna Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1957 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 54) dan Penetapan Peraturan Nomor 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 Nomor 15) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 Nomor 69)
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1952 tentang Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Presiden, Wakil Presiden, Peraturan Daerahna Menteri, Wakil-Peraturan Daerahna Menteri Dan Para Menteri Republik Indonesia
Download Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1950 melalui link di bawah ini: