Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1951 Tentang Memperpanjang Jangka Waktu yang Ditentukan dalam Pasal 3 dari Peraturan Pemerintah Nr 1 Tahun 1951
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1951
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Nomor | 27 Tahun 1951 |
Tahun | 1951 |
Tentang | PP Tentang Memperpanjang Jangka Waktu yang Ditentukan dalam Pasal 3 dari Peraturan Pemerintah Nr 1 Tahun 1951 |
Tanggal Ditetapkan | 04 Juli 1951 |
Tanggal Diundangkan | 07 Juli 1951 |
Berlaku Tanggal | 08 Juli 1951 |
Sumber | LN 1951/Nomor 41, TLN. Nomor 113, bphn.go.id : 2 HLM. |
Download Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1951 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.