PP Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Gas Negara (PGN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Ditetapkan Tanggal
15 September 1984
Diundangkan Tanggal
15 September 1984
Berlaku Tanggal
15 September 1984
Sumber
LN.1984/NO.39, LL DITJENPP : 16 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Mencabut :
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1970 tentang Perubahan Pasal 11 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 34) Sebagaimana Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1969 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 34) Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)
Download Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1984 melalui link di bawah ini: