PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Nomor 88 Tahun 1954)
PP Tentang Pengubahan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Nomor 88 Tahun 1954)
Ditetapkan Tanggal
08 November 1955
Diundangkan Tanggal
09 November 1955
Berlaku Tanggal
22 September 1954
Sumber
LN. 1955/Nomor 59, TLN. Nomor 893, LLBPHN : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 tentang Cara Pencalonan Buat Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktip/Pemberhentian Berdasarkan Penerimaan Keanggotaan/Pencalonan Keanggotaan Tersebut, pun Larangan Mengadakan Kampanye Pemilihan Terhadap Anggota Angkatan Perang
Download Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1955 melalui link di bawah ini: