Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988 Tentang Perubahan Pasal 16 PP 22-1985 Tentang Pelaksanaan UU Pajak Pertambahan Nilai 1984

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
29 Tahun 1988

Tahun
1988

Tentang
PP Tentang Perubahan Pasal 16 PP 22-1985 Tentang Pelaksanaan UU Pajak Pertambahan Nilai 1984

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 1988

Diundangkan Tanggal
27 Desember 1988

Berlaku Tanggal
27 Desember 1988

Sumber
LN.1988/NO.55, TLN.1988/NO.3386, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahannilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 Tentangpelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988

Mengubah :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984

Download Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988 melalui link di bawah ini:

Download PDF (29.87 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.