Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir diperlukan persyaratan dan tata cara perizinan yang lebih ketat, transparan, jelas, tegas, dan adil dengan mempertimbangkan risiko bahaya radiasi, dan keamanan sumber radioaktif dan bahan nuklir, yang mampu menjamin keselamatan pekerja, anggota masyarakat, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup;
  2. bahwa ketentuan perizinan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagai pelaksanaan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, standar internasional yang berlaku, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
29 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
PP Tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir

Ditetapkan Tanggal
11 April 2008

Diundangkan Tanggal
11 April 2008

Berlaku Tanggal
11 April 2008

Sumber
LN. 2008 No. 54, TLN No. 4839, LL SETNEG : 59 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir

Download Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.