PP Tentang Pendirian Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
23 Januari 1969
Diundangkan Tanggal
23 Januari 1969
Berlaku Tanggal
23 Januari 1969
Sumber
LN. 1969/ No 4 , LL Bphn : 8 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan “Bhinneka Kimia Farma”Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Mencabut :
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan “Bhinneka Kina Farma”
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan “Nakula Farma”
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara “Sari Husada”
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan “Raja Farma”
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Farmasi Dan Alat Kesehatan Negara
Download Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1969 melalui link di bawah ini: