Peraturan Menteri Dalam Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988 Tentang Pokok-pokok Organisasi Sekolah Tinggi dan Akademi

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan peranan tenaga ahli dalam pelaksanaan pembangunan nasional, dipandang perlu mengatur program pendidikan keahlian pada sekolah tinggi dan akademi di lingkungan instansi Pemerintah dan swasta;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu menetapkan pokok-pokok organisasi sekolah tinggi dan akademi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
3 Tahun 1988
Tahun
1988
Tentang
PP Tentang Pokok-pokok Organisasi Sekolah Tinggi dan Akademi
Ditetapkan Tanggal
10 Maret 1988
Diundangkan Tanggal
10 Maret 1988
Berlaku Tanggal
10 Maret 1988
Sumber
LN.1988/NO.6, TLN.1988/NO.3371, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi

Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988 melalui link di bawah ini:

Download PDF (49.56 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More