Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Pembentukan 27 (dua Puluh Tujuh) Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang, Lebak, Serang, Tangerang, Karawang, Bekasi, Bogor, Kuningan, Indramayu, Cirebon, Tasikmalaya, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, Subang, Garut, Ciamis, Purwakarta, dan Cianjur dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Pemerintah (PP)
Nomor3 Tahun 1992
Tahun1992
TentangPP Tentang Pembentukan 27 (dua Puluh Tujuh) Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang, Lebak, Serang, Tangerang, Karawang, Bekasi, Bogor, Kuningan, Indramayu, Cirebon, Tasikmalaya, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, Subang, Garut, Ciamis, Purwakarta, dan Cianjur dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
Tanggal Ditetapkan11 Januari 1992
Tanggal Diundangkan11 Januari 1992
Berlaku Tanggal11 Januari 1992
SumberLN. 1992, LL Setkab : 26 HLM

Download Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992 melalui link di bawah ini:

Download PDF (73.18 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.