Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan hutan, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam pengaturan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
3 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
PP Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2008
Diundangkan Tanggal
04 Februari 2008
Berlaku Tanggal
04 Februari 2008
Sumber
LN. 2008 No. 16, TLN No. 4814, LL SETNEG : 30 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
Download Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.