Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian;
- bahwa dalam rangka mendukung dan menjaga pertumbuhan dan perkembangan industri perasuransian, serta memperhatikan kemampuan kapasitas permodalan dalam negeri, perlu melakukan penyempurnaan pengaturan mengenai batasan kepemilikan asing pada Perusahaan Perasuransian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian
Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
20 Januari 2020
Berlaku Tanggal
20 Januari 2020
Sumber
LN.2020/NO.7, TLN.2020/NO.6456, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian
Download Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 3 Tahun 2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.