PP Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah 3 Juli 1916 Nomor 2 (Staatsblad Nomor 475)
Ditetapkan Tanggal
18 Juni 1952
Diundangkan Tanggal
03 Juli 1952
Berlaku Tanggal
03 Juli 1952
Sumber
LN. 1952/41, TLN No 251, LL BPHN : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1968 tentang Penertiban Pemasukan Barang-Barang/Alat-Alat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Mengubah :
Bahagian a dari Peraturan Pemerintah 3 Juli 1916 Nomor 2 (Staatsblad Nomor 475) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 23 Oktober 1940 Nomor 13 (Staatsblad Nomor 505)
Download Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1952 melalui link di bawah ini: