Peraturan Menteri Dalam Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1984 Tentang Pemisahan dan Pengalihan Kekayaan Negara pada Pelabuhan Udara Polonia di Medan dan Juanda di Surabaya untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura Serta Pengembalian Sebagian Kekayaan Perusahaan Umum Angkasa Pura kepada Negara

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1984

Entitas Pemerintah Pusat
Jenis Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 30 Tahun 1984
Tahun 1984
Tentang PP Tentang Pemisahan dan Pengalihan Kekayaan Negara pada Pelabuhan Udara Polonia di Medan dan Juanda di Surabaya untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura Serta Pengembalian Sebagian Kekayaan Perusahaan Umum Angkasa Pura kepada Negara
Tanggal Ditetapkan 19 September 1984
Tanggal Diundangkan 19 September 1984
Berlaku Tanggal 19 September 1984
Sumber LN.1984/NO.42, LL DITJENPP : 3 HLM.

Download Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1984 melalui link di bawah ini:

Download PDF (24.41 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More