PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 Tentang Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Makan di Rumah Penginapan Umum Bagi Para Menteri
PP Tentang Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Makan di Rumah Penginapan Umum Bagi Para Menteri
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 1950
Diundangkan Tanggal
10 Desember 1950
Berlaku Tanggal
01 Januari 1950
Sumber
LN 1950, Nomor 73, LL BPHN : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Peraturan Daerahna Menteri, Wakil-Wakil Peraturan Daerahna Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia
Download Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 melalui link di bawah ini: