PP Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan
Ditetapkan Tanggal
28 Juli 1986
Diundangkan Tanggal
28 Juli 1986
Berlaku Tanggal
28 Juli 1986
Sumber
LN.1986/NO.46, TLN NO.3339, LL BPHN : 8 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1994 tentang Pencabutan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1983 Tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan, Dan Persyaratan Pengajuan Keberatan, Dan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1986 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perpajakan
Download Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 melalui link di bawah ini: