Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
31 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
PP Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa
Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2011
Diundangkan Tanggal
06 Juni 2011
Berlaku Tanggal
06 Juni 2011
Sumber
LN.2011/NO.60, TLN.2011/NO.5220, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa
Download Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 31 Tahun 2011
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.